Hak Kebendaan yang Bersifat sebagi Pelunansan Utang
(Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat pelunanasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanijian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2), oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&printsec=frontcover&dq=hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=OlWRT8jkJoW3rAfYt9HmBA&ved=0CDEQ6AEwAQ#v=onepage&q=hukum%20ekonomi&f=false
0 komentar:
Posting Komentar