Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas 01 (Etika, Profesi dan Etika Profesi)

ETIKA
         Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebaniasaan.
         Etika juga dipahami dalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian kedua ini, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Etika dalan pengertian kedua ini dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas daan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh miralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Dengan demikian, etika dalam pengertian pertama, sebagaimana halnya moralitas,berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya. Ia berkaitan dengan perintah ini lebih normatif dan karena itu lebih mengikat setiap pribadi manusia. 

Terdapat dua teori etika, yaitu :
a. Etika Deontologi
         Istilah 'deontologi' berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri.
Misalnya, sudatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melaikan karna tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk, misalnya mengembalikan utangnya sesuai dengan kesepakatan, untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang sebanding dengan harganya, dan sebagainya. jadi, nilai tindakan itu tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan baik dari tindakan itu.
b. Etika Teleologi
         Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Sutu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna.
Misalkan, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melaukan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.

PROFESI
         Kata atau istilah 'profesi' dan juga profesional dan profesionalisme sangat sering kita dengar, bahkan sering tanpa memahami pengertiannya yang sebenarnya. Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilam yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

Etika Profesi
         Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Terdapat tiga prinsip dalam etika profesi, yaitu :
a. Prinsip pertama etika profesi adalah tanggung jawab. Maksudnya, dalam melaksanakan suatu pekerjaan, maka sudah seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab. Bertanggung jawab terhadap hasilnya, dan bertanggung jawab terhadap dampak dari profesi tersebut kepada kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Prindip kedua etika profesi adalah keadilan. Dalam menjalankan profesinya siapa pun orang dan apa pun profesinya, maka sudah seharusnya menjalaninya dengan rasa keadilan yang berlaku untuk semua pihak, bukan keadilan yang dipaksaan dan bukan pula keadlan yang hanya sekedar slogan.
c. Prindip ketiga etika profesi adalah otonomi. Prinsip ini mengharusnkan setiap orang yang menjalani profesinya dapat diberikan keleluasaan dan hak otonomi sesuai dengan kaidah profesinya tanpa diintervensi oleh siapa pun.


SUMBER :
1. http://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&printsec=frontcover&dq=tuntutan+dan+relevansinya&hl=id&sa=X&ei=5p5cUpndHYblrAedmYGIDw&ved=0CCsQ6AEwAA#v=onepage&q=tuntutan%20dan%20relevansinya&f=false
2. http://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&pg=PA35&dq=pengertian+etika+profesi&hl=id&sa=X&ei=m6VcUqbTGIfSrQfDh4CoAQ&ved=0CCsQ6AEwAA#v=onepage&q=pengertian%20etika%20profesi&f=false
3. http://www.anneahira.com/etika-profesi.htm
4. http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/