Sabtu, 31 Desember 2011

BAB 7 {Ekonomi Koperasi}

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi,menurut PP No.60/1959 dan Teori Klasik ?
<> Menurut PP No.60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi 

<> Menurut teori klasikJenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
 a. Koperasi pemakaian
 b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
 c. Koperasi Simpan Pinjam 

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)     
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi Induk
          Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Sumber:
  1. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

Jumat, 18 November 2011

Ekonomi Koperasi

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Bisa di lihat dari beberapa sisi,yaitu :

• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan
* Efek-Efek Ekonomis Koperasi *
Merupakan salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
* Efek Harga dan Efek Biaya *
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
*Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi*
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tesebut.
* Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan *
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

BAB 6 {Pola Manajemen Koperasi}

1. Pengrtian manajemen dan perangkat organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2. Rapat Anggota 
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungnya organisasi
· Simbol

4. Pengawasan 
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
· Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin
· Harus berani mengemukakan pendapat
· Rajin bekerja, semangat dan lincah

5. Manajer 
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran. Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

SUMBER : dari berbagai Referensi

Bab 4 {Tujuan dan Fungsi Koperasi}

1. Pengertian Badan Usaha 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. Koperasi sebagai Badan usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :

- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.            Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.            Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.            Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.            MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

 6. Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah

7. Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yg diterima oleh anggota.

 8. Kegiatan Usaha Koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
SUMBER :
http://oky-d-ace.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Minggu, 23 Oktober 2011

Tugas 02 {Akuntansi Keu. Menengah 1A}

Jenis-Jenis Saham :
Saham biasa,adalah berupa  sertifikat atau piagam yang memilk fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang pada  perusahaan yang bersangkutan.
Saham Preferent adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser. 
Saham Spekulasi ( Speculative stocks ) adalah Jenis saham ini digunakan untuk saham yang emitennya tidak bisa secara konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, tapi emiten ini mempunyai potensi untuk mendapatkan penghasilan yang baik di masa – masa mendatang, meski penghasilan itu belum tentu dapat direalisasi
Saham Bertahan ( Defensive stocks ) merupakan jenis saham yang  tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi, harga saham ini tetap tinggi, sebab mampu memberikan deviden yang tinggi sebagai akibat kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi.
Saham Bersiklus ( Cyclical stoks ) adalah Saham yang perkembangannya  mengikuti  situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum.
SUMBER :
http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan
http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/2010/06/02/pengertian-saham/

Minggu, 09 Oktober 2011

BAB 3 {Ekonomi Koperasi}

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Bentuk-bentuk organisasi
Menurut Hanel,bentuk organisasi di bagi menjaadi 2,yaitu : 
*Esensialist*
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum. 
*Nominalist*
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Menurut Ropke,bentuk dari organisasi ada menjadi enam,yaitu :
* Identifikasi Ciri Khusus,
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
* Sub sistem,
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
 Di Indonesia,yaitu :
~ Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
~ Rapat Anggota,
  •  Wadah anggota untuk mengambil keputusan,
  •  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas sebagai berikut :
  > Penetapan Anggaran Dasar,
  > Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi),
  > Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus,
  > Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan,
  > Pengesahan pertanggung jawaban,
  > Pembagian SHU,
  > Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. Hirarki tanggung jawab :
@ Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
# Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
# Menyelenggaran Rapat Anggota
# Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
# Maintenance daftar anggota dan pengurus
 Wewenang
^ Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
^ Meningkatkan peran koperasi
@ Pengelola :
+) Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
+) Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
+) Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
+) Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
@ Pengawasan :
()  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
()  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
()  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
()  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pola manajemen :

~ Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
~  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
~  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
~  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id
http://tugaspertamasaya.blogspot.com/2011/09/bentuk-organisasi-menurut-ropke.html 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi

BAB 2{Ekonomi Koperasi}

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Pengertian koperasi ?
Definisi ILO (International Labour Organization),memiliki enam elemen yang terdapat didalam koperasi,antara lain :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
- Penggabuangan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
- Koperasi berbentuk oragnisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
- Terdapat kontribusi modal yang adil,
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago adalah Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha.
Definisi Dooren adalah Bahwa koperasi bukan hanya sekumpulan orang-orang,akan tetapi juga merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia),Berpendapat bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Munkner adalah Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan,yang berdasarkan konsep tolong menolong.
Definisi UU No.25/1992,berpendapat bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau orang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan koperasi ?
Terdapat dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi ?
Prinsip Munker :
~ Keanggotaan bersifat sukarela,
~ Keanggotaan terbuka,
~ Pengembangan anggota,
~ Identitas sebagai pemilik dana pelanggan,
~ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demogratis,
~ Koperasi sebagai kumpulan oarang-orang,
~ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
~ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
~ Perkumpulan dengan sukarela,
~ Kebabasan dalam penagmbilan.
Prinsip Rochdale :
* Pengawaan scara demokratis,
* Bungan atas modal dibatasi,
*Keanggotaan yang terbuak,
* Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya,
* Penjualan sepenuhnya dengan uang tunai,
* Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
Prinsip Raiffeisen :
- Swadaya,
- Daerah kerja terbatas,
- SHU untuk cadangan,
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
- Usahanya hanya kepada anggota.
Prinsip Herman Schulze :
~ Swadaya,
~ Daerah kerja tidak terbatas,
~ SHU untuk cadangan dan uang dibagikan kepada anggota,
~ Tanggung jawab anggota terbatas,
~ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
~ Usaha tidak terbatas hanya kepada anggota.
Prinsip ICA :
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang dibuat-buat,
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
* Modal menerima buang yang terbatas ( kalo ada),
* SHU dibagi menjadi tiga : Cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing,
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan.
Prinsip Koperasi UU No.25/1992 :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
SUMBER : Bapak Sriyanto

Sabtu, 08 Oktober 2011

BAB 1 {Ekonomi Koperasi}

KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.  Konsep Koperasi,dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
Konsep koperasi barat adalah Meruapakan oraganisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya,
Konsep koperasi sosialis adalah Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional,
Konsep koperasi negara berkembang adalah koperasi yang mempunyai ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintahan dalam pembinaan dan pembinaannya.
2.  Latar belakang timbulnya aliran koperasi,meliputi ! 
KETERKAITAN IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberlisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi bebas liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasud liberalisme
Sistem ekonomi campuran
Petsemakmuran
  • Aliran koperasi,yaitu :
=> Yardstick adalah Koperasi yang dapat berfungsi menajdi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisirkan,dan mengkoreksi,
=> Sosialis adalah Koperasi yang dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
=> Persemakmuran (Commonwealth) adalah Koperasi yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3.  Sejarah perkembangan koperasi
  • Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.  
Koperasi berdiri pertama kali di  Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950  jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris.
Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
  •  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Pada awal mulanya,karena didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”.
atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang. Demikianlah sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yang sampai saat ini terus berkembang pesat di Indonesia.

SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3949/title_sejarah-lahirnya-koperasi/
http://lanavoice.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/