Minggu, 29 April 2012

Tugas 07 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagi Pelunansan Utang
(Hak Jaminan)

        Hak kebendaan yang bersifat pelunanasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
     Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanijian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2), oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&printsec=frontcover&dq=hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=OlWRT8jkJoW3rAfYt9HmBA&ved=0CDEQ6AEwAQ#v=onepage&q=hukum%20ekonomi&f=false

Tugas 06 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

OBYEK HUKUM

        Objek Hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalh segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
1. Benda Bergerak
       Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalh benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda Tidak Bergerak
       Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,arca,dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil ats benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
 Denag demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
- Pemilikan (bezit)
Pemilikan,yakni dalam hal benda bergerak berlaku asa yang tercantum dalm Pasal 1977 KUH Perdata,yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
-Penyerahan (Levering)
Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan. Sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
-Daluarsa (Verjaring)
Daluarsa, yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
-Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan, yakni terhapa benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalha hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2),oleh Advendi S &Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&printsec=frontcover&dq=hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=OlWRT8jkJoW3rAfYt9HmBA&ved=0CDEQ6AEwAQ#v=onepage&q=hukum%20ekonomi&f=false

Hutan Habis Berarti Kami Mati...

Yunanto Wiji Utomo | A. Wisnubrata | Jumat, 20 April 2012 | 14:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anyi Apuy, Ketua Adat Besar masyarakat Dayak yang tinggal di desa Long Alano, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa hutan adalah segalanya bagi masyarakat setempat dan sudah seharusnya dijaga.

"Semua yang kami inginkan ada di hutan. Mau makan daging kami tinggal ke halaman belakang rumah. Mau makan ikan, sudah ada di sungai," ungkap Anyi saat ditemui dalam konferensi pers Heart of Borneo Forum yang digelar WWF Indonesia, Kamis (19/4/2012).

Anyi menuturkan, seluruh kebutuhan masyarakat ada di hutan. Tak cuma makanan, hutan juga menyediakan obat-obatan yang dipercaya khasiatnya untuk menyembuhkan penyakit. Hutan pun memberikan mata pencaharian.

"Kalau hutan habis, berarti kami mati. Kalau dilakukan berarti sama saja pemerintah membunuh masyarakat secara tidak langsung. Kalau hutan tidak ada, bagaimana anak cucu kami berusaha," papar Anyi.

Anyi mengepalai 9 desa adat dayak di wilayah Kalimantan Timur. Wilayah hutan di sekitar tempat tinggal Anyi masih terjaga kondisinya. Namun, ia juga mengakui bahwa gejala dan upaya alih fungsi hutan juga ada.

Penelitian yang pernah dilakukan, kata Anyi, menunjukkan bahwa hutan wilayahnya memiliki potensi tambang emas dan tembaga. Sudah ada beberapa orang yang menyelidiki kemungkinan membuka lokasi tambang di daerah tersebut.

"Ada juga sawit. Katanya sudah punya ijin dari pemerintah. Tapi, kami masyarakat tidak mengijinkan," kata Anyi.

Anyi mengungkapkan bahwa upaya pemanfaatan hutan sebenarnya boleh saja dilakukan, namun harus seijin masyarakat dan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat setempat.

"Kalau saat ini, kami merasa hak kami tidak dihargai," tuturnya.

Heart of Borneo Forum yang diadakan WWF Indonesia tahun ini mengangkat topik "Green Economy". Secara sederhana, green economy bisa dikatakan sebagai konsep pembangunan ekonomi yang juga memperhitungkan masalah lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Wisnu Rusmantoro, Heart of Borneo National Coordinator mengatakan bahwa green economy atau ekonomi hijau bisa menjadi senjata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

"Dengan green economy kawasan yang menjadi hak masyarakat adat bisa terlindungi," papar Wisnu.
 "Semua yang kami inginkan ada di hutan. Kalau hutan habis, berarti kami mati"

Minggu, 22 April 2012

Tugas 05 (Aspek Hukum dalam Ekoomi)

SUBYEK HUKUM


       Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewaiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia biasa dan badan hukum :

1. Manusia Biasa (Natuurlike Persoon)

     Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Di dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
      Dengan demikian, setiap manusia pribadi (nutuurlike Persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a.   Cakap melakukan perbuatan hukum adalh orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
b.   Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
       Sedangkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian,adalah sebagai berikut :
-> Orang-orang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun),
-> Orang yang ditaruh di bawah penanpungan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros,
-> Seorang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

2. Badan Hukum (Rechts Persoon)

       Badan hukum (rechts persoon) merupakn badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum,yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik (puplick recht persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
(a) Badan hukum publik (publick rechts persoon)
adalah Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
(b) Badan hukum privat (privat rechts persoon)
adalah Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.


SUMBER :
Hukum dalam Ekonomi (edisi 2)  Oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA37&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=s6SKT56zMajXmAW9scDhCQ&ved=0CDcQ6AEwAQ#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false