Jumat, 23 Maret 2012

Tugas 04 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Hukum Ekonomi


      Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan mengatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
     Sunaryati Hartono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah Penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekomi sosial,sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,sebagai berikut :
1. Aspek pengetahuan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
    Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial :
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
      Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi Hukum Ekonomi. Menurutnya,hukum ekonomi ialah sebagai dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sumber :
 http://books.google.co.id
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II),oleh Advendi S & Elsi Kartika S

Selasa, 20 Maret 2012

Tugas 03 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Inflasi Harga Terhadap Penanaman Saham

       Pola perilaku harga saham menentukan pola return yang diterima dari saham tersebut. Harga saham tidak hanya dipengaruhi oleh profit perusahaan semata,tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi,politik,dan keuangan suatu negara. Variabel makro yang mempengaruhi misalnya nilai tukar dan inflasi untuk berinvestasi dalam bentuk sekuritas saham,seorang investor yang rasional akan menginvestasikan dananya dengan memilih saham-saham yang efisien,yang dapat memberikan return maksimal dengan tingkat resiko tertentu atau return tertentu dengan risiko yang seminimal mungkin.
       Harga saham bisa naik bisa pula turun,hal ini yang perlu disadari oleh para pemodal. Analisis terhadap faktor-faktor yang diperkirakan akan mempengaruhi harga saham,risiko yang ditanggung pemodal,merupakan faktor yang akan mempengaruhi perkembangan pasar modal investasi cukup besar sebab inflasi yang tinggi akan mengurangi tingkat pengembalian (rate of return) dari investor. Pada kondisi inflasi yang tinggi maka harga barang-barang atau bahan baku memiliki kecenderunagn untuk meningkat. Peningkatkan harga barang-barang dan bahan baku akan membuat biaya produksi menjadi tinggi sehingga akan berpengaruh pada penurunan jumlah permintaan yang berakibat pada penurunan jumlah permintaan yang berakibat pada penurunan penjualan sehingga akan mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Kesimpulan : Jadi dapat disimpulkan bahawa para investor harus lebih cermat lgi dalam menginvestasikan dananya pada suatu perusahaan yang akan dipilihnya,agar tidak terlalu sering mengalami penurunan nilai saham

SUMBER : JURNAL (Analisis Pengaruh Inflasi,Nilai Tukar,ROA,DER dan CR Terhadap Return Saham) Ratna Prihartini,SE

Senin, 12 Maret 2012

Tugas 02 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

"Kisah Indonesia dan Zona Waktunya"

Ester Meryana | Heru Margianto | Sabtu, 10 Maret 2012 | 20:12 WIB
  
BOGOR, KOMPAS.com - Zona waktu ternyata ditetapkan bukan semata-mata atas pertimbangan geografis, tapi juga ekonomi. Indonesia ternyata telah berulangkali "mengutak-atik" zona waktu di wilayahnya atas berbagai pertimbangan. Di masa pra kemerdekaan, pemerintah Hindia Belanda kala itu telah mengubah zona waktu di wilayah nusantara sebanyak lima kali.
"Zaman kemerdekaan empat kali, tahun 1947, 1950-an sekian, tahun 1963. Dan semua ada alasan ekonomi politik tertentu," ungkap Edib Muslim, Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), dalam workshop internalisasi MP3EI kepada insan pers, di Bogor, Sabtu (10/3/2012).
Pemerintah berencana menyatukan wilayah waktu Indonesia yang sekarang ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Tengah (WITA), dan Timur (WIT). Rencananya, pemerintah akan memakai Wita sebagai patokan. Hal ini dilakukan, di antaranya, demi efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
Tiga zona waktu yang kini membagi Indonesia dinilai tidak efektif. Misalnya, soal waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB. Perhitungan KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya 4 jam.
Edib melanjutkan, demi alasan ekonomi, pada 1987 Bali keluar dari zona WIB dan masuk WITA. Alasannya, semata karena memperhitungkan sektor pariwisata. "Bali itu kita geser ke kanan (WITA) agar turis-turis Australia menginap semalam lagi. Kalau yang tambah menginap satu orang itu kecil, tapi kalo 100 ribu orang dikali 100 dollar AS berapa (besarnya)? Itu baru hotelnya, belum (pembelian) suvenirnya," tambah dia.
Perbedaan zona waktu memang bisa menimbulkan kerugian ekonomi. Batam, misalnya, setiap tahun harus kehilangan potensi Rp 100 miliar dari transaksi hotel karena turis asal Singapura harus pulang lebih awal akibat perbedaan waktu satu jam dengan Batam, Indonesia. "Seharusnya turis-turis Singapura yang datang ke Batam itu langsung kerja besok pagi dari Batam. Tapi, karena kita terlambat sejam (dalam zona waktu) mereka harus pulang dulu untuk besok pagi bisa kerja. Kalau semalam lagi turis-turis ini stay di Batam, berapa hotel di Batam yang penuh pada Minggu malamnya?" terang Edib.
Oleh karena itu, menurut dia, rencana pemerintah menyatukan zona waktu sebagai bagian dari Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah ide positif. Ini bisa membantu Indonesia meningkatkan daya saing dalam ekonomi serta sosial-politik.
Pengaturan zona waktu ini juga telah dilakukan sejumlah negara seperti Rusia yang tengah mengubah 11 zona waktu menjadi 9 zona. Bahkan, sekarang ini sedang menyiapkan langkah menuju 4 zona. Begitu pula dengan China yang telah menetapkan satu zona waktu sejak tahun 1949. 
SUMBER : KOMPAS, penulis(Ester Meryana | Heru Margianto | Sabtu, 10 Maret 2012 | 20:12 WIB)

Tugas 01 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Harga BBM Naik, Harga Bahan Pokok Melonjak 10 Persen

 Ayomi Amindoni

Jumat, 09 Maret 2012 20:04 WIB  


JAKARTA--MICOM: Penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan akan menaikkan harga bahan pokok karena kenaikan harga BBM akan berdampak kepada naiknya biaya transportasi.
Dengan asumsi kenaikan harga BBM Rp1. 500 per liter, diperkirakan kenaikan harga pokok akan berkisar 5 persen-10 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti usai menghadiri penutupan rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, porsi biaya transportasi terhadap harga barang keseluruhan paling besar adalah 30%. Dengan asumsi kenaikan harga BBM sebesar 33% dari Rp4.500 menjadi Rp6.000, diperkirakan kenaikan harga pokok mencapai 9 persen.
"Porsi biaya transportasi terhadap harga keseluruhan dari berbagai perhitungan yang paling besar 30% . Jadi kalau (penaikan harga) 33% kali (porsi biaya transportasi terhadap harga) 30% berarti kan 9%. Jadi kalaupun terjadi kenaikan harga mungkin 5%-10% lah, termasuk yang di luar pulau," ujar Bayu.
Meskipun demikian, lanjut Bayu, daya beli masyarakat tidak akan berkurang. Pasalnya kompensasi dari penghematan subsidi BBM  seperti bantuan langsung tunai (BLT), beras untuk rakyat miskin (raskin) dan program lainnya dimaksudkan untuk menjaga daya beli  masyarakat. "Program yang dibuat dari alokasi subsidi BBM bisa buat daya beli masyarakat meningkat," tuturnya. (AI/OL-9)

SUMBER :  (http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/09/304318/4/2/Harga-BBM-Naik-Harga-Bahan-Pokok-Melonjak-10-Persen)

Ayomi Amindoni

Jumat, 09 Maret 2012 20:04 WIB