Harga BBM Naik, Harga Bahan Pokok Melonjak 10 Persen
Ayomi Amindoni
Jumat, 09 Maret 2012 20:04 WIB
JAKARTA--MICOM: Penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan akan menaikkan harga bahan pokok karena kenaikan harga BBM akan berdampak kepada naiknya biaya transportasi.
Dengan asumsi kenaikan harga BBM Rp1. 500 per liter, diperkirakan kenaikan harga pokok akan berkisar 5 persen-10 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti usai menghadiri penutupan rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, porsi biaya transportasi terhadap harga barang keseluruhan paling besar adalah 30%. Dengan asumsi kenaikan harga BBM sebesar 33% dari Rp4.500 menjadi Rp6.000, diperkirakan kenaikan harga pokok mencapai 9 persen.
"Porsi biaya transportasi terhadap harga keseluruhan dari berbagai perhitungan yang paling besar 30% . Jadi kalau (penaikan harga) 33% kali (porsi biaya transportasi terhadap harga) 30% berarti kan 9%. Jadi kalaupun terjadi kenaikan harga mungkin 5%-10% lah, termasuk yang di luar pulau," ujar Bayu.
Meskipun demikian, lanjut Bayu, daya beli masyarakat tidak akan berkurang. Pasalnya kompensasi dari penghematan subsidi BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT), beras untuk rakyat miskin (raskin) dan program lainnya dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Program yang dibuat dari alokasi subsidi BBM bisa buat daya beli masyarakat meningkat," tuturnya. (AI/OL-9)
Dengan asumsi kenaikan harga BBM Rp1. 500 per liter, diperkirakan kenaikan harga pokok akan berkisar 5 persen-10 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti usai menghadiri penutupan rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, porsi biaya transportasi terhadap harga barang keseluruhan paling besar adalah 30%. Dengan asumsi kenaikan harga BBM sebesar 33% dari Rp4.500 menjadi Rp6.000, diperkirakan kenaikan harga pokok mencapai 9 persen.
"Porsi biaya transportasi terhadap harga keseluruhan dari berbagai perhitungan yang paling besar 30% . Jadi kalau (penaikan harga) 33% kali (porsi biaya transportasi terhadap harga) 30% berarti kan 9%. Jadi kalaupun terjadi kenaikan harga mungkin 5%-10% lah, termasuk yang di luar pulau," ujar Bayu.
Meskipun demikian, lanjut Bayu, daya beli masyarakat tidak akan berkurang. Pasalnya kompensasi dari penghematan subsidi BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT), beras untuk rakyat miskin (raskin) dan program lainnya dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Program yang dibuat dari alokasi subsidi BBM bisa buat daya beli masyarakat meningkat," tuturnya. (AI/OL-9)
SUMBER : (http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/09/304318/4/2/Harga-BBM-Naik-Harga-Bahan-Pokok-Melonjak-10-Persen)
Ayomi Amindoni
Jumat, 09 Maret 2012 20:04 WIB
0 komentar:
Posting Komentar