Selasa, 22 April 2014

Akuntansi Internasional

Akuntansi Internasional di Negara Jepang


     Sejarah akuntansi adalah merupakan sejarah yang internasional. Pembukuan double entry adalah cikal bakal dari akuntansi yang sekarang ada, yang berawal dari Italia. Dari Italia berkembang ke Jerman, Perancis dan sekitarya dan menjangkau pula Inggris. Dari Inggris berkembang teknik-teknik akuntansi dan auditing, yang selanjutnya mempengaruhi Amerika Utara dan negara-negara Commonwelth. Pada masa yang sama terjadi perkembangan pula dari akuntansi Belanda yang dibawa administrasi Perancis di Afrika. Akuntansi Jerman berkembang di Jepang, Swedia dan Rusia. Praktik akuntansi Amerika Utara tidak hanya menyebar ke Jerman dan Jepang tetapi juga ke negara-negara berkembang seperti Brazil, Israel, Mexico dan Filipina serta  Indonesia.

Akuntansi Dunia
     Dalam kerangka konsep pertama, akuntansi Internasional dianggap sebagai sistem yang umum dapat diperlakukan di semua negara. GAAP secara global seperti yang diperlukan di Amerika Serikat akan diciptakan. Praktik-praktik dan prinsip-prinsip dapat dikembangkan yang akan diperlakukan pada semua negara. Konsep ini diharpkan menjadi tujuan umum dari sistem akuntansi internasional.

Akuntansi Internasional
     Konsep kedua dari terminologi akuntansi internasional menyangkut pendekatan yang informatif dan deskriptif. Di bawah konsep ini akuntansi internasional meliputi satu perangkat GAAP yang diciptakan untuk tiap-tiap negara, karena itu menghendaki akuntan yang memahami beberapa prinsip bila mempelajari akuntansi internasional.
Akuntansi internasional mencakup berbagai transaksi yang terjadi dalam perdagangan internasional (antar negara). Pedagangan internasional ini biasanya terjadi anatar perusahaan-perusahaan multinasional yaitu perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara.

Sistem Akuntansi Jepang

     Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintanahan yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lajut pula. Pada paruh pertama abad ke-29, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

     Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial (company law), Undang-undang Pasar Modal (securities and exchange law) dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law)

1.    Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman atau Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, namun baru diimpelentasikan pada tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
2.    Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Financial Services Agency (FSA). SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
3.    Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha atau Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Bisiness Accoaunting Council (BAC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. Selain itu, dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA).

     Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang. 
     Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Prancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan tetapi jika hukum tersebut tidak mejelaskan mengenai perlakuan pembukuan.
     Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.
 


Sumber :
1. http://books.google.co.id/books?id=tR2ZNt_GZ0AC&pg=PA195&dq=akuntansi+internasional+di+jepang&hl=id&sa=X&ei=7WFWU4n_I8ymrQeE_4GgBA&redir_esc=y#v=onepage&q=akuntansi%20internasional%20di%20jepang&f=false
2. http://books.google.co.id/books?id=pLo-LcKr0XwC&pg=PP16&dq=akuntansi+internasional&hl=id&sa=X&ei=vW1WU8vsL8GJrAe3xIHQBA&redir_esc=y#v=onepage&q=akuntansi%20internasional&f=false
3. http://danstrue.blogspot.com/2013/04/akuntansi-international-sistem.html