Minggu, 23 Oktober 2011

Tugas 02 {Akuntansi Keu. Menengah 1A}

Jenis-Jenis Saham :
Saham biasa,adalah berupa  sertifikat atau piagam yang memilk fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang pada  perusahaan yang bersangkutan.
Saham Preferent adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser. 
Saham Spekulasi ( Speculative stocks ) adalah Jenis saham ini digunakan untuk saham yang emitennya tidak bisa secara konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, tapi emiten ini mempunyai potensi untuk mendapatkan penghasilan yang baik di masa – masa mendatang, meski penghasilan itu belum tentu dapat direalisasi
Saham Bertahan ( Defensive stocks ) merupakan jenis saham yang  tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi, harga saham ini tetap tinggi, sebab mampu memberikan deviden yang tinggi sebagai akibat kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi.
Saham Bersiklus ( Cyclical stoks ) adalah Saham yang perkembangannya  mengikuti  situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum.
SUMBER :
http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan
http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/2010/06/02/pengertian-saham/

Minggu, 09 Oktober 2011

BAB 3 {Ekonomi Koperasi}

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Bentuk-bentuk organisasi
Menurut Hanel,bentuk organisasi di bagi menjaadi 2,yaitu : 
*Esensialist*
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum. 
*Nominalist*
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Menurut Ropke,bentuk dari organisasi ada menjadi enam,yaitu :
* Identifikasi Ciri Khusus,
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
* Sub sistem,
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
 Di Indonesia,yaitu :
~ Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
~ Rapat Anggota,
  •  Wadah anggota untuk mengambil keputusan,
  •  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas sebagai berikut :
  > Penetapan Anggaran Dasar,
  > Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi),
  > Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus,
  > Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan,
  > Pengesahan pertanggung jawaban,
  > Pembagian SHU,
  > Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. Hirarki tanggung jawab :
@ Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
# Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
# Menyelenggaran Rapat Anggota
# Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
# Maintenance daftar anggota dan pengurus
 Wewenang
^ Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
^ Meningkatkan peran koperasi
@ Pengelola :
+) Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
+) Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
+) Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
+) Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
@ Pengawasan :
()  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
()  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
()  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
()  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pola manajemen :

~ Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
~  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
~  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
~  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id
http://tugaspertamasaya.blogspot.com/2011/09/bentuk-organisasi-menurut-ropke.html 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi

BAB 2{Ekonomi Koperasi}

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Pengertian koperasi ?
Definisi ILO (International Labour Organization),memiliki enam elemen yang terdapat didalam koperasi,antara lain :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
- Penggabuangan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
- Koperasi berbentuk oragnisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
- Terdapat kontribusi modal yang adil,
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago adalah Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha.
Definisi Dooren adalah Bahwa koperasi bukan hanya sekumpulan orang-orang,akan tetapi juga merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia),Berpendapat bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Munkner adalah Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan,yang berdasarkan konsep tolong menolong.
Definisi UU No.25/1992,berpendapat bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau orang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan koperasi ?
Terdapat dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi ?
Prinsip Munker :
~ Keanggotaan bersifat sukarela,
~ Keanggotaan terbuka,
~ Pengembangan anggota,
~ Identitas sebagai pemilik dana pelanggan,
~ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demogratis,
~ Koperasi sebagai kumpulan oarang-orang,
~ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
~ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
~ Perkumpulan dengan sukarela,
~ Kebabasan dalam penagmbilan.
Prinsip Rochdale :
* Pengawaan scara demokratis,
* Bungan atas modal dibatasi,
*Keanggotaan yang terbuak,
* Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya,
* Penjualan sepenuhnya dengan uang tunai,
* Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
Prinsip Raiffeisen :
- Swadaya,
- Daerah kerja terbatas,
- SHU untuk cadangan,
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
- Usahanya hanya kepada anggota.
Prinsip Herman Schulze :
~ Swadaya,
~ Daerah kerja tidak terbatas,
~ SHU untuk cadangan dan uang dibagikan kepada anggota,
~ Tanggung jawab anggota terbatas,
~ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
~ Usaha tidak terbatas hanya kepada anggota.
Prinsip ICA :
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang dibuat-buat,
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
* Modal menerima buang yang terbatas ( kalo ada),
* SHU dibagi menjadi tiga : Cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing,
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan.
Prinsip Koperasi UU No.25/1992 :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
SUMBER : Bapak Sriyanto

Sabtu, 08 Oktober 2011

BAB 1 {Ekonomi Koperasi}

KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.  Konsep Koperasi,dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
Konsep koperasi barat adalah Meruapakan oraganisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya,
Konsep koperasi sosialis adalah Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional,
Konsep koperasi negara berkembang adalah koperasi yang mempunyai ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintahan dalam pembinaan dan pembinaannya.
2.  Latar belakang timbulnya aliran koperasi,meliputi ! 
KETERKAITAN IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberlisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi bebas liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasud liberalisme
Sistem ekonomi campuran
Petsemakmuran
  • Aliran koperasi,yaitu :
=> Yardstick adalah Koperasi yang dapat berfungsi menajdi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisirkan,dan mengkoreksi,
=> Sosialis adalah Koperasi yang dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
=> Persemakmuran (Commonwealth) adalah Koperasi yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3.  Sejarah perkembangan koperasi
  • Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.  
Koperasi berdiri pertama kali di  Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950  jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris.
Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
  •  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Pada awal mulanya,karena didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”.
atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang. Demikianlah sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yang sampai saat ini terus berkembang pesat di Indonesia.

SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3949/title_sejarah-lahirnya-koperasi/
http://lanavoice.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/

Sabtu, 01 Oktober 2011

TUGAS {AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1A}

Mencari pengertian dari Uang Kertas,Uang Logam,Cek yang belum disetorkan,Simpanan Giro,Traveller's Check,Cashir's Check,Bank Draft,dan Money Order?? 
Uang Kertas => uang yang terbuat dari bahan kertas.
Uang Logam => uang yang bahan pembuatannya yang terbuat dari bahan logam.
Simpanan Giro =>  merupakan uang perusahaan yang disimpan di dalam Bank yang sewaktu-waktu dapat diambil.
Cek yang belum disetorkan => berupa cek yang sudah diterima oleh pelanggan dari perusahaan tetapi belum disetorkan kepada pihak Bank.

Traveller's Check [Cek Perjalanan] => cek yang diterbitkan oleh suatu bank yang digunakan untuk melayani para nasabah yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
Cashir's Check [Kasir Cek] => merupakan cek yang dibuat dan ditandatangani oleh Bank,kemudian ditarik kembali oleh Bank itu sendiri.
Bank Draft => merupakan surat berharga yang isinya mengenai perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jyumlahnya kepada seseorang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
Money Order => yang digunakan untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah disebutkan dalam wesel kepada pihak tertentu yang tercantum didalam wesel tersebut.