PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian koperasi ?
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
- Penggabuangan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
- Koperasi berbentuk oragnisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
- Terdapat kontribusi modal yang adil,
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago adalah Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha.
Definisi Dooren adalah Bahwa koperasi bukan hanya sekumpulan orang-orang,akan tetapi juga merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia),Berpendapat bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Munkner adalah Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan,yang berdasarkan konsep tolong menolong.
Definisi UU No.25/1992,berpendapat bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau orang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan koperasi ?
Terdapat dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi ?
Prinsip Munker :
~ Keanggotaan bersifat sukarela,
~ Keanggotaan terbuka,
~ Pengembangan anggota,
~ Identitas sebagai pemilik dana pelanggan,
~ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demogratis,
~ Koperasi sebagai kumpulan oarang-orang,
~ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
~ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
~ Perkumpulan dengan sukarela,
~ Kebabasan dalam penagmbilan.
Prinsip Rochdale :
* Pengawaan scara demokratis,
* Bungan atas modal dibatasi,
*Keanggotaan yang terbuak,
* Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya,
* Penjualan sepenuhnya dengan uang tunai,
* Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
Prinsip Raiffeisen :
- Swadaya,
- Daerah kerja terbatas,
- SHU untuk cadangan,
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
- Usahanya hanya kepada anggota.
Prinsip Herman Schulze :
~ Swadaya,
~ Daerah kerja tidak terbatas,
~ SHU untuk cadangan dan uang dibagikan kepada anggota,
~ Tanggung jawab anggota terbatas,
~ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
~ Usaha tidak terbatas hanya kepada anggota.
Prinsip ICA :
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang dibuat-buat,
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
* Modal menerima buang yang terbatas ( kalo ada),
* SHU dibagi menjadi tiga : Cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing,
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan.
Prinsip Koperasi UU No.25/1992 :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
SUMBER : Bapak Sriyanto
SUMBER : Bapak Sriyanto
0 komentar:
Posting Komentar