OBYEK HUKUM
Objek Hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalh segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
1. Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalh benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,arca,dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil ats benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Denag demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
- Pemilikan (bezit)
Pemilikan,yakni dalam hal benda bergerak berlaku asa yang tercantum dalm Pasal 1977 KUH Perdata,yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
-Penyerahan (Levering)
Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan. Sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
-Daluarsa (Verjaring)
Daluarsa, yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
-Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan, yakni terhapa benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalha hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2),oleh Advendi S &Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&printsec=frontcover&dq=hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=OlWRT8jkJoW3rAfYt9HmBA&ved=0CDEQ6AEwAQ#v=onepage&q=hukum%20ekonomi&f=false
0 komentar:
Posting Komentar