SUBYEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewaiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia biasa dan badan hukum :
1. Manusia Biasa (Natuurlike Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Di dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (nutuurlike Persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a. Cakap melakukan perbuatan hukum adalh orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
b. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sedangkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian,adalah sebagai berikut :
-> Orang-orang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun),
-> Orang yang ditaruh di bawah penanpungan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros,
-> Seorang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
2. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakn badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum,yakni orang yang diciptakan oleh hukum.Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik (puplick recht persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
(a) Badan hukum publik (publick rechts persoon)
adalah Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
(b) Badan hukum privat (privat rechts persoon)
adalah Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
SUMBER :
Hukum dalam Ekonomi (edisi 2) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA37&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=s6SKT56zMajXmAW9scDhCQ&ved=0CDcQ6AEwAQ#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false
0 komentar:
Posting Komentar