Kamis, 03 Mei 2012

Tugas 08 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Macam-Macam Perlunasan Utang


     Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.
1. Perlunasan utang dengan jaminan umum
Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarka pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
     Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semuan kreditor yang memberiakn utang kepadanya :pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
     Dalam hal ini,benda yang dapat dijadikan perlunasan jaminan umum apabil telah memenuhi persyaratan, antara lain :
a. Banda tersebut bersifat ekonomis (Dapat dinilai dengan uang),
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2. Perlunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan trtentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2), oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&printsec=frontcover&dq=hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=OlWRT8jkJoW3rAfYt9HmBA&ved=0CDEQ6AEwAQ#v=onepage&q=hukum%20ekonomi&f=false

0 komentar:

Posting Komentar