Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan di dalam Psal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kita ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asas "lex specialis derogat legi genelari", artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2),oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA41&dq=hukum+perdata&hl=id&sa=X&ei=vnSRT9aFGpGZiQf_-_2ABA&ved=0CFIQ6AEwBw#v=onepage&q=hukum%20perdata&f=false
0 komentar:
Posting Komentar