Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Hukum perdata Indonesia diwarnai oleh tiga sumbet hukum,yaitu:
1. Hukum Adat
2. Hukum Islam
3. Hukum Perdata Barat
Pengturan tentang hukum perdata Barat di Indonesia terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) yang bisa disebut foto copy dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda. Pada zaman kolonial, KUHPer hanya berlaku untuk golongan orang Eropa dan yang dipersamakan dan sebagaian berdasarkan wewenang. Gubernur Jendral ditetapka golongan Timur Asing Tionghoa. Sekarang penggolongan ini telah ditiadakan, dan orang-orang Indonesia dianggap tunduk pada hukum dalam KUHPer ini atas dasar asas penundukan secara suka rela.
Buku KUHPer terbagi atas empat bagian :
a. Buku 1 tentang Orang
Di dalamnya tercakup pengaturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya,perjanjian perkawinan,persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan,pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelum dewasaan dan perwakilan, beberapa perlunakan, pengampunan dan keadaan tak hadir.
b. Buku 2 tentang Benda
Di dalamnya terdapat pengaturan antara lain tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat warsiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.
c. Buku 3 tentang Perikatan
Mengatur antara lai tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan haousnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang,bunga tetap,perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penaggungan, perdamaian.
d. Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluarsa
Buku ke-4 mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan pada umumnya, pembuktian denagn tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah di muka hakim, daluarsa.
Tidak semua aturan dalam KUHPer masih digunakan. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah digantikan dengan aturan lain. Buku 1 tentang orang misalnya, sebagian besar sudah tidak berlaku. Aturan tentang perkawinan misalnya, sudah di gantikan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Begitu juga aturan dalam Buku 2, sebagian sudah dicabut dengan lahirnya UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No.42/1999 tentang Fidusia.
Sedangkan untuk aturan dalam Buku 3, sepanjang mengatur tentang Perseroan Terbatars (PT) tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas.
Disamping aturan yang ada dalam KUHPer, di bidang hukum perdata terdapat aturan yang secara khusus mengatur tentang tanah adalah UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria yang menjadi aturan utamanya,yang kemudian disusul denga lahirnya UU No.41/1996 tentang Hak Tanggungan.
SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=Y1oghffVI2cC&pg=PA26&dq=hukum+perdata+di+indonesia&hl=id&sa=X&ei=I3CRT5LdKYWciAfB18CDBA&ved=0CEIQ6AEwAw#v=onepage&q=hukum%20perdata%20di%20indonesia&f=false
0 komentar:
Posting Komentar