Bagaimana sistem ekonomi di Indonesia?
Pada awal kemerdekaan yang diproklamasikan pada tahun 1945 yang dirumuskan dalam UUD pasal 33 telah memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk mulai mewujudkan cita-citanya,yaitu : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur,berdasarnkan pancasila.
Sistem ekonomi di Indonesia ditentukan dalam UUD ’45 dan Garis-garis Besar Haluan Negara dan disebut dengan demokrasi ekonomi adalah produksi diusahakan sebagai usaha bersama untuk kepentingan bersama. Sistem ekonomi di Indonesia memberikan kebebasan berusaha kepada setiap warga masyarakat dalam batas-batas dan dengan syarat tertentu.
Referensi :
PENGANTAR ILMU EKONOMI (bagian makro) karangan, Drs.T.Gilarso
0 komentar:
Posting Komentar