Minggu, 07 Oktober 2012

PENALARAN

Penalaran mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
1. proses berfikir logis, sistematis, terorganisasi dalam urutan yang saling berhubungan sampai dengan simpulan,
2.  menghubung-hubungkan fakta atau data sampai dengan suatu simpulan,
3. proses menganalisis suatu topik sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian baru.

Sebenarnya proses penalaran memiliki dua jenis,yaitu:

a. Penalaran Induktif ,

b. Penalaran Deduktif.

Kali ini saya akan menjabarkan tentang penalaran induktif

A. PENALARAN INDUKTIF
       Penalaran Induktif adalah proses berfikir logis yang diawali dengan observasi data, pembahasan, dukungan pembuktian, dan diakhiri kesimpulan umum. Biasanya kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum atas fakta yang bersifat khusus.
Penalaran iduktif ada tiga macam,yaitu:

               1. Generalisasi

     adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas sejumlah gejala (data) yang bersifat khusus,serupa,sama,atau sejenis yang disusun secar logis dan diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada2, yaitu: Loncatan Induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994 : 44-45)
a. Loncatan Induktif
     Generalisasi yang besifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakt tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.
Contoh : rista suka mendaki gunung.Hari juga suka mendaki gunung.Yuli suka minum soda.Prisma suka berenag.Dapat dikatakan bahwa para remaja suka olahraga.
b. Tanpa Loncatan Induktif
     Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.
Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.
Contoh : dudung suka berenang.mino juga suka berenang.jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.

               2. Analogi

     Analogi Induktif ialah proses berfikir untuk menarik kesimpulan atau inferensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan beberapa gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri esensial penting yang bersamaan. Yang diperhatikan dalam analogi ialah persamaan dan ciri esensial yang penting yang berhubungan erat dengan kesimpulan yang dikemukakan.
     Selain analogi induktif, dalam tulis-menulis dikenal juga analogi deklaratif, yaitu teknik menjelaskan dalam tulisan dengan mendahulukan hal yang telah diketahui sebelum memperkenalkan hal yang baru, yang mempunyai kesamaan dengan hal di atas.
Tujuan dari penalaran secara analogi,yaitu:
* Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan,
* Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan,
* Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

                3. Kausal

     Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya sampai pada kesimpulan yang menjadi sebab
 dari fakta itu, atau juga dapat kita sampaikan pada akibat dari fakta itu. Dala kaitannya dengan hubungan kausal ini,tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut :
(#) Sebab akibat
      Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B,C,D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungna kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.
(#) Akibat sebab
      Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam jenis akibat sebab ini, peristiwa sebab merupakan simpulan.
(#) Akibat-akibat
      Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa "akibat" langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.



SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=BADrCn6lQ0oC&pg=PA209&lpg=PA209&dq=penalaran&source=bl&ots=KlOSqXwaBS&sig=K1ZRH7U_j1C2fQSxpYPspqxU8wI&hl=en&sa=X&ei=KEhwUJWIJcmUrgfChYDIBA&ved=0CDIQ6AEwAQ#v=onepage&q=penalaran&f=false (Bahasa Indonesia : mata kuiah pengembangan kepribadian di perguruan tuggi, By; Widjono Hs)

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/definisi-penalaran-induktif-dan-contohnya/

http://books.google.co.id/books?id=krw0HDEejFMC&pg=PA41&lpg=PA41&dq=penalaran+induktif&source=bl&ots=lvu5fPDZmJ&sig=8u2qHRV7UkAspUMM9_e_qqzUI4A&hl=en&sa=X&ei=2FVwULGVMoGNrgetjYGwAw&ved=0CEsQ6AEwBg#v=onepage&q=penalaran%20induktif&f=false(Bahasa Indonesia ; Minto Rahayu

Jumat, 22 Juni 2012

SERTIFIKAT




Kamis, 24 Mei 2012

Tugas 12 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia


           Seorang Pakar Hukum, Prof. Dr. H. Koesnoe, S.H., yang dalam tulisannya di majalah Varia Peradilan, Oktober 1993, menamakan hukum yang kita pakai sekarang sebagai "hukum hibrida", hukum yang tempel sana tempel sini, adat tidak, Bart pun bukan. Hukum hibrida yang dilukiskan oleh Prof. Koesnoe itu terutama bidang hukum perdata (BW-Barat). Hukum Perdata BW yang kita ambil alih dari Belanda berdasarkan asa konkordansi pada zaman Hindia Belanda itu, sekarang kita terapkan dengan perubahan-perubahan dan tafsiran-tafsiran. Tidak dengan peraturan perubahan menurut cara yang lazim bagi perubahan suatu undang-undang, melainkan hanya menurut arus selera penguasa atau hakim yang menerapkannya. Di negeri asalnya sendiri (Belanda), BW yang kita pakai telah ditinggalkan.

          Pada tahun 1952, Prof. Kusumadi, S.H., pakar hukum perdata dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, mengingatkan hal itu dalam tulisannya di majalah Hukum No. 3/1952. Pada tulisannya itu, Prof. Kusumandi mengungkapkan keheranannya karena sebagai bangsa yang berdaulat dan dalam negara kesatuan, Indonesia masih mempunyai tiga hukum perdata : Barat,Adat,dan Islam. Bahkan di perguruan tinggi hukum ada pula tiga mimbar kuliah untuk mengajarkan ketiga macam hukum perdata tersebut. Dalam tulisan itu, Prof. Kusumadi menyarankan agar mimbar kuliah itu dipegang oleh seorang guru besar yang menguasai ketiga bidang hukum perdata itu. Diharapkan dengan itu lama-lama guru besar tersebut dapat menciptakan satu hukum perdata yang berlaku sebagai hukum perdata Indonesia. Sayangnya,imbauan Prof. Kusumandi itu tidak mendapat sambutan sama sekali dari pakar hukum kita waktu itu. Imbauan tersebut hilang begitu saja tanpa kesan.

          Akibat keracunan hukum itu terlihat dalam masyarakat. Bukan hanya di kalangan rakyat biasa, bahkan di kalangna orang yang seharusnya memberikan pengarahan dan menegakkan hukum. Dikalangna rakyat biasa, yang terjadi adalah seperti yang digambarkan oleh Prof. Sarlito, yaitu bertindaknya ego-ego individual dalam masyarakat mengambil pemenuhan kepentingan-kepentingan dengan tangannya sendiri (main hakim sendiri). Di kalangan orang-orang yang lebih mengerti hukum, akibat dari keracuan hukum itu sama saja, hanya keracunan di kalangan ini dibungkus oleh teori-teori dan pendapat-pendapat yang kelihatannya ilmiah dan canggih.

           Pendapat-pendapat hukum bertebaran mengikuti kepentingan-kepentingan sesaat, dan tidak jarang kepentingan-kepentingan tersebut sebenarnya merupakan kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang ada hubungannya dengan kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan, maupun dengan kepentingan hukum pada umumnya. Maka, apa yang kita saksikan sekarang adalah kegemuruhan usul-usul dan saran-saran di bidang hukum untuk mengadakan undang-undang atau peraturan-peraturan di bidang hukum untuk mengadakan undang-undang atau peraturan-per-aturan ini dan itu, atau meminta menghidupkan lagi lembaga-lembaga hukum yang telah lama dinyatakan hapus, atau malah meminta agar undang-undang tertentu dihapus karena konon bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 


SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=mOBUoa8HuyYC&pg=PA64&dq=kondisi+hukum+perdata+di+indonesia&hl=id&sa=X&ei=sAi-T5nqC4HZrQf0oKG8DQ&ved=0CEYQ6AEwBA#v=onepage&q=kondisi%20hukum%20perdata%20di%20indonesia&f=false

Jumat, 04 Mei 2012

Tugas 11 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

EKONOMI dan HUKUM


         Para ekonom merupakan pelaku dominan dalam diskusi mengenai liberalisme dan kapitalisme dalam kaitannya dengan arah pembangunan negara kita. Hal itu barangkali dapat dijelaskan dari fungsi ekonomi dalam masyarakat yang secara konkret berurusan dengan produksi dan pendistribusian barang-barang, sehingga menjadi peka terhadap pikiran keadilan di belakangnya.
       Akan tetapi, ekonomi kurang dapat bekerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum. Untuk Indonesia keadaan tersebut menjadi lebih tegas lagi karena kata-kata dalam Penjelasan UUD yang mengatakan, bahwa "Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka". Pernyataan yang cukup mendasar tersebut boleh juga dianggap sebagai mengatakan, bahwa "proses ekonomi di negeri ini berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas pertimbangan akonomi belaka"
        Sekalipun hubungan sinergistik antara hukum dan ekonomi di negeri kita, tidak dinyatakan secara positif-eksplisit, tetapi kita dapat melihat dan menemukannya dalam materi pembahasan masalah hukum dan ekonomi yang dilakukan di universitas-universitas di Indonesia. Seorang guru besar ekonomi di Indonesia yang secara berkelakar mengatakan, bahwa "Pelajaran ekonomi mengajarkan kerakusan". Kelakar atau tidak, pernyataan tersebut mengandung suatu inti yang penting yang menggambarkan perilaku dasar kita dalam berekonomi.
        Dewasa ini dapat kita lihat, bahwa hubungan sinergistik antara pengajaran ekonomi yang demikian itu dengan hukum memang terjadi, oleh karena sesungguhnya pengajaran hukum juga mengatakan hal yang sma, seperti dikatakan oleh guru besar ekonomi di atas. Barangkali kata "kerakusan" itu cocok sebagi suatu deskripsi ekonomi, sedangkan dalam hukum ia dapat digantikan dengan "individualisme". Arah pendidikan dan pengajaran hukum masih terpusat kepada pembinaan kemampuan seseorang atau pemberdayaan individu untuk mendayagunakan hukum bagi melindungi dan mengejar kepentingan-kepentingan pribadinya. Dengan doktrinasi seperti itu, maka menjadi cocoklah pengajaran hukum untuk memberikan kerangka bagi pengajaran ekonomi yang nota bene dikatakan sebagai "mengajarkan kerakusan itu"


SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=_14eBH9nfFsC&pg=PA21&dq=penjabaran+keadaan+hukum+di+indonesia&hl=id&sa=X&ei=4-mjT-mhMcnirAeOiISKBg&ved=0CDsQ6AEwAQ#v=onepage&q=penjabaran%20keadaan%20hukum%20di%20indonesia&f=false

Tugas 10 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Hubungan Hukum Perdata 
dengan Hukum Dagang

       Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan di dalam Psal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
        Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kita ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
         Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH   Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asas "lex specialis derogat legi genelari", artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

SUMBER :
Hukum Dalam Ekonomi (Edisi 2),oleh Advendi S & Elsi Kartika S
http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA41&dq=hukum+perdata&hl=id&sa=X&ei=vnSRT9aFGpGZiQf_-_2ABA&ved=0CFIQ6AEwBw#v=onepage&q=hukum%20perdata&f=false

Kamis, 03 Mei 2012

Mengetahui Arah Mata Angin dengan Jam Tangan

Dalam sebuah penjelajahan di alam liar, sering kita kesulitan mengetahui arah mata angin apabila tidak membekali diri dengan Kompas petunjuk arah. Tetapi hal tersebut bisa di tanggulangi dengan peralatan sederhana yang selama ini kita tahu alat tersebut hanya untuk petunjuk waktu, yakni jam tangan! Ya, jam tangan selain sebagai petunjuk waktu juga bisa untuk petunjuk arah sederhana. Caranya?



1. Perhatikan angka 1 - 12 yang ada di arloji Anda, jika Anda menggunakan arloji digital, Anda cukup membayangkan saja bentuk arloji analog.

2. Arahkan angka 12 tepat ke arah Matahari berada. ( angka, bukan jarum )

3. Perhatikan sekarang jam berapa? Kemudian Anda lihat jarum pendek. Tengah - tengah antara jarum pendek dan angka 12 pasti menunjuk ke arah utara.

Contoh: Sekarang jam 09.00. Anda arahkan angka 12 ke Matahari, jika sudah, perhatikan jarum pendek yang menunjuk angka 9. Di tengah - tengah antara angka 9 dan 12 akan selalu menunjuk arah utara.

Teknik ini bisa di gunakan hanya ketika Matahari muncul saja yang berarti harus dilakukan di siang hari,  dan sepertinya Anda akan menemui kesulitan jika Anda menggunakan pada jam 12 tepat.

SUMBER :
http://www.belantaraindonesia.org/2012/04/mengetahui-arah-mata-angin-dengan-jam.html

Tugas 09 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Hukum Perdata yang 
Berlaku di Indonesia

      Hukum Perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Hukum perdata Indonesia diwarnai oleh tiga sumbet hukum,yaitu:
1. Hukum Adat
2. Hukum Islam
3. Hukum Perdata Barat
      Pengturan tentang hukum perdata Barat di Indonesia terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) yang bisa disebut foto copy dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda. Pada zaman kolonial, KUHPer hanya berlaku untuk golongan orang Eropa dan yang dipersamakan dan sebagaian berdasarkan wewenang. Gubernur Jendral ditetapka golongan Timur Asing Tionghoa. Sekarang penggolongan ini telah ditiadakan, dan orang-orang Indonesia dianggap tunduk pada hukum dalam KUHPer ini atas dasar asas penundukan secara suka rela.
Buku KUHPer terbagi atas empat bagian :
a. Buku 1 tentang Orang
      Di dalamnya tercakup pengaturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya,perjanjian perkawinan,persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan,pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelum dewasaan dan perwakilan, beberapa perlunakan, pengampunan dan keadaan tak hadir.
b. Buku 2 tentang Benda
       Di dalamnya terdapat pengaturan antara lain tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat warsiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.
c. Buku 3 tentang Perikatan
       Mengatur antara lai tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan haousnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang,bunga tetap,perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penaggungan, perdamaian.
d. Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluarsa
        Buku ke-4 mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan pada umumnya, pembuktian denagn tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah di muka hakim, daluarsa.
Tidak semua aturan dalam KUHPer masih digunakan. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah digantikan dengan aturan lain. Buku 1 tentang orang misalnya, sebagian besar sudah tidak berlaku. Aturan tentang perkawinan misalnya, sudah di gantikan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Begitu juga aturan dalam Buku 2, sebagian sudah dicabut dengan lahirnya UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No.42/1999 tentang Fidusia.
         Sedangkan untuk aturan dalam Buku 3, sepanjang mengatur tentang Perseroan Terbatars (PT) tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas.
Disamping aturan yang ada dalam KUHPer, di bidang hukum perdata terdapat aturan yang secara khusus mengatur tentang tanah adalah UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria yang menjadi aturan utamanya,yang kemudian disusul denga lahirnya UU No.41/1996 tentang Hak Tanggungan.


SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=Y1oghffVI2cC&pg=PA26&dq=hukum+perdata+di+indonesia&hl=id&sa=X&ei=I3CRT5LdKYWciAfB18CDBA&ved=0CEIQ6AEwAw#v=onepage&q=hukum%20perdata%20di%20indonesia&f=false