Jumat, 04 Mei 2012

Tugas 11 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

EKONOMI dan HUKUM


         Para ekonom merupakan pelaku dominan dalam diskusi mengenai liberalisme dan kapitalisme dalam kaitannya dengan arah pembangunan negara kita. Hal itu barangkali dapat dijelaskan dari fungsi ekonomi dalam masyarakat yang secara konkret berurusan dengan produksi dan pendistribusian barang-barang, sehingga menjadi peka terhadap pikiran keadilan di belakangnya.
       Akan tetapi, ekonomi kurang dapat bekerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum. Untuk Indonesia keadaan tersebut menjadi lebih tegas lagi karena kata-kata dalam Penjelasan UUD yang mengatakan, bahwa "Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka". Pernyataan yang cukup mendasar tersebut boleh juga dianggap sebagai mengatakan, bahwa "proses ekonomi di negeri ini berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas pertimbangan akonomi belaka"
        Sekalipun hubungan sinergistik antara hukum dan ekonomi di negeri kita, tidak dinyatakan secara positif-eksplisit, tetapi kita dapat melihat dan menemukannya dalam materi pembahasan masalah hukum dan ekonomi yang dilakukan di universitas-universitas di Indonesia. Seorang guru besar ekonomi di Indonesia yang secara berkelakar mengatakan, bahwa "Pelajaran ekonomi mengajarkan kerakusan". Kelakar atau tidak, pernyataan tersebut mengandung suatu inti yang penting yang menggambarkan perilaku dasar kita dalam berekonomi.
        Dewasa ini dapat kita lihat, bahwa hubungan sinergistik antara pengajaran ekonomi yang demikian itu dengan hukum memang terjadi, oleh karena sesungguhnya pengajaran hukum juga mengatakan hal yang sma, seperti dikatakan oleh guru besar ekonomi di atas. Barangkali kata "kerakusan" itu cocok sebagi suatu deskripsi ekonomi, sedangkan dalam hukum ia dapat digantikan dengan "individualisme". Arah pendidikan dan pengajaran hukum masih terpusat kepada pembinaan kemampuan seseorang atau pemberdayaan individu untuk mendayagunakan hukum bagi melindungi dan mengejar kepentingan-kepentingan pribadinya. Dengan doktrinasi seperti itu, maka menjadi cocoklah pengajaran hukum untuk memberikan kerangka bagi pengajaran ekonomi yang nota bene dikatakan sebagai "mengajarkan kerakusan itu"


SUMBER :
http://books.google.co.id/books?id=_14eBH9nfFsC&pg=PA21&dq=penjabaran+keadaan+hukum+di+indonesia&hl=id&sa=X&ei=4-mjT-mhMcnirAeOiISKBg&ved=0CDsQ6AEwAQ#v=onepage&q=penjabaran%20keadaan%20hukum%20di%20indonesia&f=false

0 komentar:

Posting Komentar