Sejarah akuntansi adalah merupakan sejarah yang internasional. Pembukuan double entry adalah cikal bakal dari akuntansi yang sekarang ada, yang berawal dari Italia. Dari Italia berkembang ke Jerman, Perancis dan sekitarya dan menjangkau pula Inggris. Dari Inggris berkembang teknik-teknik akuntansi dan auditing, yang selanjutnya mempengaruhi Amerika Utara dan negara-negara Commonwelth. Pada masa yang sama terjadi perkembangan pula dari akuntansi Belanda yang dibawa administrasi Perancis di Afrika. Akuntansi Jerman berkembang di Jepang, Swedia dan Rusia. Praktik akuntansi Amerika Utara tidak hanya menyebar ke Jerman dan Jepang tetapi juga ke negara-negara berkembang seperti Brazil, Israel, Mexico dan Filipina serta Indonesia.
Dalam kerangka konsep pertama, akuntansi Internasional dianggap sebagai sistem yang umum dapat diperlakukan di semua negara. GAAP secara global seperti yang diperlukan di Amerika Serikat akan diciptakan. Praktik-praktik dan prinsip-prinsip dapat dikembangkan yang akan diperlakukan pada semua negara. Konsep ini diharpkan menjadi tujuan umum dari sistem akuntansi internasional.
Konsep kedua dari terminologi akuntansi internasional menyangkut pendekatan yang informatif dan deskriptif. Di bawah konsep ini akuntansi internasional meliputi satu perangkat GAAP yang diciptakan untuk tiap-tiap negara, karena itu menghendaki akuntan yang memahami beberapa prinsip bila mempelajari akuntansi internasional.
Akuntansi internasional mencakup berbagai transaksi yang terjadi dalam perdagangan internasional (antar negara). Pedagangan internasional ini biasanya terjadi anatar perusahaan-perusahaan multinasional yaitu perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara.
Sistem Akuntansi Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintanahan yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lajut pula. Pada paruh pertama abad ke-29, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap
akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial (company law),
Undang-undang Pasar Modal (securities and exchange law) dan
Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
1. Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman atau Ministry of
Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di
Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum
komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, namun baru
diimpelentasikan pada tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang
saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas
pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan
laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang
didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam
aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul
pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam
Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Financial
Services Agency (FSA). SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS
dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang
dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan
keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama
seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan
didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan
direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan.
Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial
dan SEL.
3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha atau Business Accounting Deliberation
Council (BADC), sekarang menjadi Bisiness Accoaunting Council (BAC)
merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung
jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. Selain itu,
dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum
pembukuan yang diberikan di Jepang. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama
PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan
standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian
keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi,
pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik
Bersertifikat di Jepang (JICPA).
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada
tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting
Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya
yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting
Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk
mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang.
ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat
staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab
untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan
profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sector swasta yang
independen, ASBJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan
memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ
berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005
meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada
antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA
mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat
standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh
bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi
pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap
menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Prancis,
Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika
telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah
kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan tetapi jika hukum tersebut tidak
mejelaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan
organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke
dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan
audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta
meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi.
Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada
JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada
tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol
auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA
pada tahun 2004.
1. http://books.google.co.id/books?id=tR2ZNt_GZ0AC&pg=PA195&dq=akuntansi+internasional+di+jepang&hl=id&sa=X&ei=7WFWU4n_I8ymrQeE_4GgBA&redir_esc=y#v=onepage&q=akuntansi%20internasional%20di%20jepang&f=false
2. http://books.google.co.id/books?id=pLo-LcKr0XwC&pg=PP16&dq=akuntansi+internasional&hl=id&sa=X&ei=vW1WU8vsL8GJrAe3xIHQBA&redir_esc=y#v=onepage&q=akuntansi%20internasional&f=false
3. http://danstrue.blogspot.com/2013/04/akuntansi-international-sistem.html
0 komentar:
Posting Komentar