ETIKA GOVERNANCE
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan
kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan
kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula
kesusilaan. Etika erat hubungannya dengan hukum, hukum mempertanyakan apakah
suatu perbuatan melanggar atau tidak. Etika tidak tergantung dari peraturan
hukum, sedangkan peraturan hukum tergantung pada etika.etika hanya membicarakan
tingkah laku seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyadari bahwa
orang tersebut bertanggungjawab.
Tujuan etika:
1. 1. Untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi.
2. 2. Etika bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu
diputuskan yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah,
baik dan buruk.
Governance (pemerintahan) adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai sebuah tujuan suatu negara.
Corporate
Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan
menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan
pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan
usahanya secara optimal.
Corporate
Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan
transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan.
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur
dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata ”Virtus”
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu
kata ”Arete” yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan
ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang
baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan
politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan
untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur
moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut
juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal
virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan(fortitude).
4. Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan
harus sejalan atau ”catur murti” (temperance).
Dengan
demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD Negara kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri
dari filsafat teoritis,”mempertanyakan yang ada”, sedangkan filsafat
praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang
ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk
dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya
untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau
nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari
segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya
dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas
pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya
baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya
disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas
sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis
bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas
pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika
pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan
subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika
politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika
politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya
legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga
tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam
UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya
adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum
secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
MAKNA
ETIKA PEMERINTAHAN
Etika
berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk
dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan
erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam
kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan,
bangsa dan negara.
Etika
dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa :
etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam
kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code
etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi
akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
1. http://s1-s3.blogspot.com/2011/01/etika-pemerintahan.html
2. http://coretannanda.blogspot.com/2013/11/ethical-governance-etika-pemerintahan.html
3. http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-gcg.html
4. http://vinaafryani.wordpress.com/2013/10/22/ethical-governance/
0 komentar:
Posting Komentar